Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)
Inilah Hukum Shalat dengan Merem (Memejamkan Mata)
Shalat adalah ibadah utama yang harus kita kerjakan. Shalat memiliki 
syarat dan rukunnya agar shalat kita diterima dan mendapatkan berkah 
dari Allah. Dalam menjalankan shalat kita harus memperhatikan hal-hal 
tertentu agar menjadi ibadah yang sempurna. Namun, hal ini kadang tidak 
sejalan dengan apa yang terjadi. Beberapa orang shalat dengan banyaknya 
gangguan disekitar, seperti bayi yang menangis, banyaknya suara bising, 
berbagai gambar lucu dihadapan kita atau yang lain sebagainya. Hal ini 
dapat mengurangi kekhusyukkan kita dalam beribadah. Sehingga membuat 
beberapa orang memeilih untuk memejamkan mata agar ia dapat konsentrasi 
beribadah. Terkadang hal ini justru menjadi kebiasaan bagi beberapa 
orang. Namun bagaimanakah hukum memejamkan mata ketika shalat?
Tidak ada larangan dan himbauan untuk memejamkan mata ketika shalat. 
Namun, hal ini terdapat pada dalil Rasulullah dan para sahabatnya yang 
menjelaskan tentang membuka mata dalam shalat. Rasul meminta untuk 
disingkirkan sebuah tirai bergambar dari hadapannya ketika shalat. Hal 
ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata.
Para ulama sepakat bahwa memejamkan mata ketika shalat mempunyai hukum 
makruh, kecuali pada saat mendesak, seperti ia tidak bisa konsentrasi 
apabila tidak dengan menutup mata. Sebagai contohnya adalah ketika 
seseorang di depannya memakain pakaian bergambar yang membuat kita 
tertawa maka memejamkan mata diperbolehkan.
Imam al-Kasani menjelaskan hukum Islam memejamkan mata saat sholat yang 
makruh. Menurutnya, setiap anggota badan mempunyai porsinya dalam 
shalat. Apabila kita memejamkan mata, maka kita menghalangi sunnah dalam
 shalat yang seharusnya kita mengarahkan pandangan ke arah sujud.
Menutup mata diperbolehkan apabila dapat membuat ibadah shalat menjadi 
lebih khusyu’. Kekhuyu’an ini diperlukan agar kita memperoleh ridho dari
 Allah SWT dan agar ibadah kita diterima oleh-Nya. Karena shalat dapat 
berfungsi sebagai alat interaksi kita dengan Allah. Dan apabila shalat 
tidak khusyu’ maka kemungkinan shalat hanya untuk menggugurkan kewajiban
 tanpa memperoleh pahala.
Sedangkan menurut Ibnul Qayyim di dalam Zaad al-Ma’ad menjelaskan bahwa 
apabila seseorang dapat shalat dengan khusyu’ tanpa memejamkan mata maka
 hal ini lebih diutamakan, dan menjadi makruh ketika dilakukan. Namun, 
jika tanpa memejamkan mata shalat menjadi tidak khusyu’ maka hukum 
shalat sambil memejamkan mata tidak dimakruhkan.
Shalat menjadi salah satu parameter bagi kita untuk perilaku yang 
mengikutinya. Apabila shalat kita sudah baik dan benar maka perilaku 
kita juga akan baik, begitu juga sebaliknya. Perlu atau tidaknya 
memejamkan mata saat shalat tergantung dari diri kitanya sendiri. Kita 
yang lebih tahu kebutuhan untuk memperbaiki ibadah kita, terutama 
shalat. Apabila memejamkan mata menjadikan ibadah kita lebih baik, maka 
tidak ada larangan untuk melakukannya.
Ibadah shalat bukanlah hal main-main untuk dilakukan sehingga harus 
ikhlas dan dengan prosedur yang baik dan benar. Banyak amalan shunnah 
yang dapat dilakukan ketika shalat, termasuk tidak memejamkan mata 
ketika shalat. Latihlah dan usahakan untuk fokus dalam beribadah, entah 
ibadah apapun itu.
Demikian hukum shalat dengan merem (memejamkan mata). Tidak semua shalat
 yang kita lakukan bisa diterima oleh Allah. Oleh karena itu, lakukanlah
 shalat sebagaimana mestinya dan dengan hati yang ikhlas. Usahakan untuk
 berkonsentrasi dalam menjalankan ibadah, khusunya pada ibadah shalat.

 
 
Posting Komentar