Tiga Larangan Menggunakan Tangan Kanan dalam Buang Hajat
Dalam kehidupan, kita lebih banyak menggunakan tangan kanan untuk 
melakukan suatu hal, seperti makan, menulis, dan lain-lain. Namun 
berbeda halnya dengan buang hajat, ketika buang hajat kita biasanya 
menggunakan tangan kiri. Hal tersebut karena terdapat tiga larangan 
menggunakan tangan kanan dalam buang hajat.
Dalam Islam, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan ataupun kematian
 diatur dalam Al-Qur’an, hadist ataupun sunnah Rasul. Hal yang diatur 
mulai dari terpenting hingga paling ringan, seperti buang hajat. Hal ini
 menjadi pembeda antara manusia dan binatang dimana manusia mempunyai 
akal untuk melakukan aturan tersebut. Selain itu, hikmah dari aturan ini
 agar segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia dapat memberikan 
manfaat berupa pahala dan mempunyai adab-adab tertentu.
Allah telah menetapkan aturan yang harus kita ikuti cara mainnya agar 
kita selamat di dunia dan akhirat. Dia tidak pernah menyusahkan umatnya 
dengan segala aturan-Nya.untuk itu, hendaknya kita melakukan atau 
mematuhi peraturannya dan menjauhi larangannya.
Aturan berupa adab ini terdapat dua macam, yakni adab dalam perkataan 
dan adab dalam perbuatan. Salah satu contoh adab dalam perbuatan adalah 
larangan tangan kanan yang digunakan dalam buang hajat. Kenapa harus 
menggunakan tangan kiri ketika buang hajat. Terdapat adab-adab buang 
hajat dalam dienul Islam.
1. Memegang alat reproduksi menggunakan tangan kanan
2. Menghilangkan atau membersihkan suatu najis yang mengenai badan
3. Istinja’ atau bercebok
Adab ketika buang hajat ini terdapat dalam beberapa hadist yang 
menjelaskan mengenai hal tersebut. Pertama, seseorang tidak 
diperbolehkan untuk memegang kemaluan ketika buang air kecil. Hal ini 
berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tidak diperbolehkannya 
menggunakan tangan kanan untuk memegang kemaluan berarti penggunaan 
tangan kiri diperbolehkan.
Poin kedua yang menjelaskan tentang larangan menggunakan tangan kanan 
untuk menghilangkan atau membersihkan suatu najis yang mengenai badan. 
Dari poin pertama, sudah jelas bahwa kita dianjurkan untuk menghindari 
najis ke anggota badan seperti paha, kaki, betis dan lain sebagainya. 
Namun, jika kita ingin membersihkan najis tersebut maka gunakanlah 
tangan kiri.
Larangan beristinja' dengan menggunakan tangan kanan ketiga ini 
menjelaskan tentang larangan penggunaan tangan kanan untuk beristinja’ 
atau bercebok. Tangan yang dianjurkan untuk bercebok adalah tangan 
sebelah kiri. Hal ini juga berlaku pada istijmar, yakni bercebok dengan 
menggunakan batu. Maka tangan kirilah yang harus memegang batu ketika 
digunakan untuk membersihkan najis dalam buang hajat.
Aturan ini menunjukkan kekuasaan Allah dalam pembagian tugas untuk 
tangan kanan dan tangan kiri. Untuk perbuatan baik, seperti menggunakan 
pakaian, menyisir rambut, makan, dan masih banyak lagi, menggunakan 
tangan kanan dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, untuk urusan yang 
berkaitan dengan kotoran atau najis, maka tangan kirilah yang digunakan.
 Hal ini membuktikan pemuliaan terhadap tangan kanan. Inilah ketetapan 
Allah yang harus dilakukan. Sebagai seorang hamba yang beriman, maka 
hendaknya kita mengikuti aturan dan ketetapan tersebut karena pasti 
memiliki hikmah di dalamnya.
Buang hajat merupakan perbuatan yang sangat mendasar dalam kehidupan. 
Hampir setiap hari kita melakukan hal ini untuk sistem pencernaan yang 
lancar. Oleh karena itu, perhatikan setiap larangan atau ketetapan dari 
Allah.
Demikian tiga larangan menggunakan tangan kanan dalam buang hajat. 
Tangan kiri lebih sering digunakan dalam hal yang berkaitan dengan najis
 atau kotoran. Maka lakukanlah ketetapan yang telah dibuat oleh Allah 
demi kebaikan umatnya. Pasti ada hikmah di setiap kejadian kehidupan.

 
 
Posting Komentar