Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Inilah hukum buang air kecil sambil berdiri
Buang air kecil atau lebih dikenal dengan kencing selalu dilakukan semua
 orang setiap hari. Hal ini merupakan hasil dari sistem endokrin yang 
membuang bahan tidak terpakai keluar dari tubuhnya, seperti air kencing.
 Pada umumnya, terdapat dua posisi dalam buang air kecil. Perempuan 
biasa buang air kecil dengan jongkok dan laki-laki cenderung berdiri 
ketika buang air kecil. Namun tak banyak yang tahu mengenai hukum buang 
air kecil sambil berdiri. Lalu bolehkah kencing sambil berdiri?
Air yang dikeluarkan ketika kencing merupakan sisa-sisa metabolisme 
berupa kotoran yang sudah tidak digunakan lagi. Jadi, dibutuhkan tata 
cara yang benar untuk melakukannya. Dalam sebuah hadist dijelaskan 
mengenai hukum kencing berdiri bahwa Rasulullah tidak pernah buang air 
kencing sambil berdiri, melainkan sambil jongkok setelah diturunkannya 
Al-Qur’an.
Cara buang air berdiri ini mempunyai beberapa dampak negatif bagi 
kesehatan kita. Dalam dunia medis, buang air kecil dengan berdiri 
merupakan salah satu penyebab seseorang terkena kencing batu dan 
lemahnya syahwat dan sebagian besar penderitanya adalah pria.
Selain berdampak buruk dalam kesehatan, cara ini juga tidak baik dalam 
ibadah, khususnya shalat. Apabila kita buang air kecil sambil berdiri 
maka air kencing tidak akan habis secara sempurna. Ketika setelah buang 
air kecil kita melakukan shalat, maka dimungkinkan keluar air seni dari 
kemaluan yang belum keluar secara benar. Hal ini menyebabkan shalat kita
 menjadi tidak sah karena keluar najis yang membatalkan shalat kita. Air
 kencing ini termasuk dalam hadist kecil yang juga dapat membatalkan 
shalat.
Pada umunya, beberapa orang tidak memperhatikan mengenai posisi buang 
air kecil. Mereka tidak mengetahui kondisi dan efek dari cara ini. 
Padahal hal ini sudah dibahas sejak zaman dahulu. Orang-orang terdahulu 
melarang anaknya untuk buang air kecil sambil berdiri. Bahkan ada 
pepatah yang mengatakan bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing 
berlari” mengingat dampak negatif yang akan didapatkan ketika buang air 
kecil sambil berdiri.
Buang air kecil sambil berdiri menyebabkan air seni tidak bisa keluar 
habis. Berbeda halnya dengan posisi jongkok. Maka masih ada beberapa air
 seni yang masih terdapat dalam kemaluan seseorang. Hal ini dapat 
menyebabkan kencing batu. Selain itu, ketika kencing sambil berdiri kita
 tidak akan merasa puas dan akan berdampak pada akan keluarnya sisa air 
seni pada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan batal suatu ibadah.
Dalam sebuah hadits pun dijelaskan bahwa seseorang yang tidak 
membersihkan diri dari kencing maka ia akan disiksa dalam kubur. Inilah 
sebabnya nabi melarang umatnya kencing sambil berdiri. Larangan ini 
mempunyai banyak hikmah di dalamnya. Setelah mengetahui hal ini, 
hendaknya kita lebih memperhatikan bagaimana kondisi dan apa yang akan 
terjadi ketika kita melakukan hal tersebut. Buang air sambil berdiri 
memiliki banyak efek negatif sehingga islam melarangnya.
Demikian hukum buang air kecil sambil berdiri. Banyaknya kerugian dari 
cara buang air kecil ini menyebabkan pelarangan demi kesehatan dan 
kualitas ibadah kita. Selain itu, untuk menghindarkan diri dari siksaan 
kubur. Oleh karena itu, lebih baik buang air kecil dengan posisi 
jongkok.

 
 
Posting Komentar