Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Islam
Inilah Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan Islam
Saat ini para muslimah menggunakan hijab sedang menjadi trend, namun
hanya sedikit para muslimah yang melengkapi dirinya dengan cadar.
Sebenarnya bagaimana hukum menggunakan cadar dalam Islam? Apakah setiap
muslimah wajib untuk menggunakannya? Berikut penjelasannya:
Banyak yang mengira bahwa menggunakan cadar bagi setiap muslimah
merupakan kebudayaan orang timur tengah, tetapi pada kenyataannya
memakai cadar merupakan kebudayaan Islam. Namun, hingga saat ini ada dua
pendapat tentang hukum mamakai cadar dan kedua pendapat itu menggunakan
dasar yang kuat. Berikut dua pendapat seputar hukum wanita muslimah
memakai cadar:
1. Pendapat yang mewajibkan cadar
Pendapat yang mewajibkan setiap wanita muslim memakai cadar karena
mereka berpendapat bahwa wajah wanita merupakan bagian dari aurat yang
wajib ditutupi. Berikut adalah landasannya:
• QS. Al-Ahzab ayat 59
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita muslim harus
mengulurkan jilbabnya hingga keseluruh tubuh agar mereka tidak diganggu
dan digoda oleh orang lain. Menurut Ibnu Abbas perintah untuk
menjulurkan jilbab hingga keseluruh tubuh adalah menutup seluruh tubuh
wanita kecuali mata untuk melihat, sehingga hukum cadar dalam pandangan
Islam adalah wajib.
• QS. An-Nur ayat 31
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita dilarang untuk
memperlihatkan perhiasannya, kemaluannya, dan juga harus menjaga
pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud larangan untuk memperlihatkan
perhiasan ini merupakan larangan untuk memperlihatkan wajah seorang
wanita karena wajah wanita merupakan perhiasan yang menyilaukan dunia.
• QS. Al-Ahzab ayat 53
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa untuk meminta seorang perempuan
harus melalui sebuah tabir. Meskipun ayat ini ditujukan kepada istri
Nabi, tetapi menurut para tafsir yang mendukung kewajiban memakai cadar
menyatakan bahwa ayat ini juga diperuntukkan untuk semua muslimah.
• Adanya hadits Nabi yang melarang berniqab saat ihram
Pada saat ihram Rosulullah malarang setiap wanita muslim menggunakan
penutup wajah dan juga penutup telapak tangan. Jika saat itu para wanita
tidak menggunakan cadar dan penutup telapak tangan maka Rosulullah
tidak akan memerintahkan mereka untuk membuka cadar dan penutup telapak
tangan ketika ihram.
• Hadits yang menyatakan bahwa wanita itu adalah aurat
Ada sebuah hadist Nabi yang menyatakan bahwa wanita adalah aurat
sehingga ketika dia keluar rumah maka syetan akan mengikutinya. Dengan
adanya hadist ini maka setiap anggota tubuh wanita merupakan aurat yang
wajib ditutup tak terkecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pendapat yang tidak mewajibkan memakai cadar
Bagaimana hukum memakai cadar bagi muslimah? Pendapat lainnya adalah
tidak wajib karena wajah seorang wanita bukanlah aurat sehingga tidak
wajib untuk ditutupi. Berikut landasannya:
• Ijma’ para sahabat
Para sahabat Rosul telah sepakat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk dalam aurat seorang wanita.
• Pendapat para fuqoha
Para fuqoha berpendapat bahwa wajah dan telapak bukan termasuk dalam
aurat seorang wanita dan ketika sholat seorang wanita wajib
memperlihatkan wajahnya dan juga telapak tangannya.
• Pendapat para mufassirin
Mereka mengatakan bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan tapak tangan.
• Perintah kepada setiap laki-laki untuk menundukkan pandangannya
Setiap laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya karena
seorang wanita tidak menutup wajah mereka dengan cadar. Jika setiap
wanita di wajibkan untuk menutup wajah mereka dengan cadar maka
dimungkinkan perintah ini tidak ada.
Itulah beberapa informasi seputar bagaimana hukum memakai cadar dalam
pandangan Islam dan ternyata ada dua pendapat tentang hal ini.
Posting Komentar