Hukum Memakai Cadar Dalam Pandangan Islam
Inilah Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan Islam
Saat ini para muslimah menggunakan hijab sedang menjadi trend, namun 
hanya sedikit para muslimah yang melengkapi dirinya dengan cadar. 
Sebenarnya bagaimana hukum menggunakan cadar dalam Islam? Apakah setiap 
muslimah wajib untuk menggunakannya? Berikut penjelasannya:
Banyak yang mengira bahwa menggunakan cadar bagi setiap muslimah 
merupakan kebudayaan orang timur tengah, tetapi pada kenyataannya 
memakai cadar merupakan kebudayaan Islam. Namun, hingga saat ini ada dua
 pendapat tentang hukum mamakai cadar dan kedua pendapat itu menggunakan
 dasar yang kuat. Berikut dua pendapat seputar hukum wanita muslimah 
memakai cadar:
1. Pendapat yang mewajibkan cadar
Pendapat yang mewajibkan setiap wanita muslim memakai cadar karena 
mereka berpendapat bahwa wajah wanita merupakan bagian dari aurat yang 
wajib ditutupi. Berikut adalah landasannya:
• QS. Al-Ahzab ayat 59
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita muslim harus 
mengulurkan jilbabnya hingga keseluruh tubuh agar mereka tidak diganggu 
dan digoda oleh orang lain. Menurut Ibnu Abbas perintah untuk 
menjulurkan jilbab hingga keseluruh tubuh adalah menutup seluruh tubuh 
wanita kecuali mata untuk melihat, sehingga hukum cadar dalam pandangan 
Islam adalah wajib.
• QS. An-Nur ayat 31
Dalam surat ini telah dijelaskan bahwa setiap wanita dilarang untuk 
memperlihatkan perhiasannya, kemaluannya, dan juga harus menjaga 
pandangannya. Menurut Ibnu Mas’ud larangan untuk memperlihatkan 
perhiasan ini merupakan larangan untuk memperlihatkan wajah seorang 
wanita karena wajah wanita merupakan perhiasan yang menyilaukan dunia.
• QS. Al-Ahzab ayat 53
Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa untuk meminta seorang perempuan 
harus melalui sebuah tabir. Meskipun ayat ini ditujukan kepada istri 
Nabi, tetapi menurut para tafsir yang mendukung kewajiban memakai cadar 
menyatakan bahwa ayat ini juga diperuntukkan untuk semua muslimah.
• Adanya hadits Nabi yang melarang berniqab saat ihram
Pada saat ihram Rosulullah malarang setiap wanita muslim menggunakan 
penutup wajah dan juga penutup telapak tangan. Jika saat itu para wanita
 tidak menggunakan cadar dan penutup telapak tangan maka Rosulullah 
tidak akan memerintahkan mereka untuk membuka cadar dan penutup telapak 
tangan ketika ihram.
• Hadits yang menyatakan bahwa wanita itu adalah aurat
Ada sebuah hadist Nabi yang menyatakan bahwa wanita adalah aurat 
sehingga ketika dia keluar rumah maka syetan akan mengikutinya. Dengan 
adanya hadist ini maka setiap anggota tubuh wanita merupakan aurat yang 
wajib ditutup tak terkecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pendapat yang tidak mewajibkan memakai cadar
Bagaimana hukum memakai cadar bagi muslimah? Pendapat lainnya adalah 
tidak wajib karena wajah seorang wanita bukanlah aurat sehingga tidak 
wajib untuk ditutupi. Berikut landasannya:
• Ijma’ para sahabat
Para sahabat Rosul telah sepakat bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk dalam aurat seorang wanita.
• Pendapat para fuqoha
Para fuqoha berpendapat bahwa wajah dan telapak bukan termasuk dalam 
aurat seorang wanita dan ketika sholat seorang wanita wajib 
memperlihatkan wajahnya dan juga telapak tangannya.
• Pendapat para mufassirin
Mereka mengatakan bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan tapak tangan.
• Perintah kepada setiap laki-laki untuk menundukkan pandangannya
Setiap laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya karena 
seorang wanita tidak menutup wajah mereka dengan cadar. Jika setiap 
wanita di wajibkan untuk menutup wajah mereka dengan cadar maka 
dimungkinkan perintah ini tidak ada.
Itulah beberapa informasi seputar bagaimana hukum memakai cadar dalam 
pandangan Islam dan ternyata ada dua pendapat tentang hal ini.

 
 
Posting Komentar