Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)
Inilah Hukum Shalat dengan Merem (Memejamkan Mata)
Shalat adalah ibadah utama yang harus kita kerjakan. Shalat memiliki
syarat dan rukunnya agar shalat kita diterima dan mendapatkan berkah
dari Allah. Dalam menjalankan shalat kita harus memperhatikan hal-hal
tertentu agar menjadi ibadah yang sempurna. Namun, hal ini kadang tidak
sejalan dengan apa yang terjadi. Beberapa orang shalat dengan banyaknya
gangguan disekitar, seperti bayi yang menangis, banyaknya suara bising,
berbagai gambar lucu dihadapan kita atau yang lain sebagainya. Hal ini
dapat mengurangi kekhusyukkan kita dalam beribadah. Sehingga membuat
beberapa orang memeilih untuk memejamkan mata agar ia dapat konsentrasi
beribadah. Terkadang hal ini justru menjadi kebiasaan bagi beberapa
orang. Namun bagaimanakah hukum memejamkan mata ketika shalat?
Tidak ada larangan dan himbauan untuk memejamkan mata ketika shalat.
Namun, hal ini terdapat pada dalil Rasulullah dan para sahabatnya yang
menjelaskan tentang membuka mata dalam shalat. Rasul meminta untuk
disingkirkan sebuah tirai bergambar dari hadapannya ketika shalat. Hal
ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata.
Para ulama sepakat bahwa memejamkan mata ketika shalat mempunyai hukum
makruh, kecuali pada saat mendesak, seperti ia tidak bisa konsentrasi
apabila tidak dengan menutup mata. Sebagai contohnya adalah ketika
seseorang di depannya memakain pakaian bergambar yang membuat kita
tertawa maka memejamkan mata diperbolehkan.
Imam al-Kasani menjelaskan hukum Islam memejamkan mata saat sholat yang
makruh. Menurutnya, setiap anggota badan mempunyai porsinya dalam
shalat. Apabila kita memejamkan mata, maka kita menghalangi sunnah dalam
shalat yang seharusnya kita mengarahkan pandangan ke arah sujud.
Menutup mata diperbolehkan apabila dapat membuat ibadah shalat menjadi
lebih khusyu’. Kekhuyu’an ini diperlukan agar kita memperoleh ridho dari
Allah SWT dan agar ibadah kita diterima oleh-Nya. Karena shalat dapat
berfungsi sebagai alat interaksi kita dengan Allah. Dan apabila shalat
tidak khusyu’ maka kemungkinan shalat hanya untuk menggugurkan kewajiban
tanpa memperoleh pahala.
Sedangkan menurut Ibnul Qayyim di dalam Zaad al-Ma’ad menjelaskan bahwa
apabila seseorang dapat shalat dengan khusyu’ tanpa memejamkan mata maka
hal ini lebih diutamakan, dan menjadi makruh ketika dilakukan. Namun,
jika tanpa memejamkan mata shalat menjadi tidak khusyu’ maka hukum
shalat sambil memejamkan mata tidak dimakruhkan.
Shalat menjadi salah satu parameter bagi kita untuk perilaku yang
mengikutinya. Apabila shalat kita sudah baik dan benar maka perilaku
kita juga akan baik, begitu juga sebaliknya. Perlu atau tidaknya
memejamkan mata saat shalat tergantung dari diri kitanya sendiri. Kita
yang lebih tahu kebutuhan untuk memperbaiki ibadah kita, terutama
shalat. Apabila memejamkan mata menjadikan ibadah kita lebih baik, maka
tidak ada larangan untuk melakukannya.
Ibadah shalat bukanlah hal main-main untuk dilakukan sehingga harus
ikhlas dan dengan prosedur yang baik dan benar. Banyak amalan shunnah
yang dapat dilakukan ketika shalat, termasuk tidak memejamkan mata
ketika shalat. Latihlah dan usahakan untuk fokus dalam beribadah, entah
ibadah apapun itu.
Demikian hukum shalat dengan merem (memejamkan mata). Tidak semua shalat
yang kita lakukan bisa diterima oleh Allah. Oleh karena itu, lakukanlah
shalat sebagaimana mestinya dan dengan hati yang ikhlas. Usahakan untuk
berkonsentrasi dalam menjalankan ibadah, khusunya pada ibadah shalat.
Posting Komentar