Jumat, 09 Oktober 2015

Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)

Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)

Shalat merupakan tiang agama yang harus dilakukan bagi umat muslim. Shalat harus dilakukan dengan ketenangan dan sungguh-sungguh agar diterima oleh Allah. Beberapa orang memilih untuk memejamkan mata ketika shalat agar tidak terganggu oleh lingkungan di sekitarnya. Maka inilah hukum shalat dengan merem (memejamkan mata).
Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)
Inilah Hukum Shalat dengan Merem (Memejamkan Mata)
Shalat adalah ibadah utama yang harus kita kerjakan. Shalat memiliki syarat dan rukunnya agar shalat kita diterima dan mendapatkan berkah dari Allah. Dalam menjalankan shalat kita harus memperhatikan hal-hal tertentu agar menjadi ibadah yang sempurna. Namun, hal ini kadang tidak sejalan dengan apa yang terjadi. Beberapa orang shalat dengan banyaknya gangguan disekitar, seperti bayi yang menangis, banyaknya suara bising, berbagai gambar lucu dihadapan kita atau yang lain sebagainya. Hal ini dapat mengurangi kekhusyukkan kita dalam beribadah. Sehingga membuat beberapa orang memeilih untuk memejamkan mata agar ia dapat konsentrasi beribadah. Terkadang hal ini justru menjadi kebiasaan bagi beberapa orang. Namun bagaimanakah hukum memejamkan mata ketika shalat?
Tidak ada larangan dan himbauan untuk memejamkan mata ketika shalat. Namun, hal ini terdapat pada dalil Rasulullah dan para sahabatnya yang menjelaskan tentang membuka mata dalam shalat. Rasul meminta untuk disingkirkan sebuah tirai bergambar dari hadapannya ketika shalat. Hal ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata.
Para ulama sepakat bahwa memejamkan mata ketika shalat mempunyai hukum makruh, kecuali pada saat mendesak, seperti ia tidak bisa konsentrasi apabila tidak dengan menutup mata. Sebagai contohnya adalah ketika seseorang di depannya memakain pakaian bergambar yang membuat kita tertawa maka memejamkan mata diperbolehkan.
Imam al-Kasani menjelaskan hukum Islam memejamkan mata saat sholat yang makruh. Menurutnya, setiap anggota badan mempunyai porsinya dalam shalat. Apabila kita memejamkan mata, maka kita menghalangi sunnah dalam shalat yang seharusnya kita mengarahkan pandangan ke arah sujud.
Menutup mata diperbolehkan apabila dapat membuat ibadah shalat menjadi lebih khusyu’. Kekhuyu’an ini diperlukan agar kita memperoleh ridho dari Allah SWT dan agar ibadah kita diterima oleh-Nya. Karena shalat dapat berfungsi sebagai alat interaksi kita dengan Allah. Dan apabila shalat tidak khusyu’ maka kemungkinan shalat hanya untuk menggugurkan kewajiban tanpa memperoleh pahala.
Sedangkan menurut Ibnul Qayyim di dalam Zaad al-Ma’ad menjelaskan bahwa apabila seseorang dapat shalat dengan khusyu’ tanpa memejamkan mata maka hal ini lebih diutamakan, dan menjadi makruh ketika dilakukan. Namun, jika tanpa memejamkan mata shalat menjadi tidak khusyu’ maka hukum shalat sambil memejamkan mata tidak dimakruhkan.
Shalat menjadi salah satu parameter bagi kita untuk perilaku yang mengikutinya. Apabila shalat kita sudah baik dan benar maka perilaku kita juga akan baik, begitu juga sebaliknya. Perlu atau tidaknya memejamkan mata saat shalat tergantung dari diri kitanya sendiri. Kita yang lebih tahu kebutuhan untuk memperbaiki ibadah kita, terutama shalat. Apabila memejamkan mata menjadikan ibadah kita lebih baik, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.
Ibadah shalat bukanlah hal main-main untuk dilakukan sehingga harus ikhlas dan dengan prosedur yang baik dan benar. Banyak amalan shunnah yang dapat dilakukan ketika shalat, termasuk tidak memejamkan mata ketika shalat. Latihlah dan usahakan untuk fokus dalam beribadah, entah ibadah apapun itu.
Demikian hukum shalat dengan merem (memejamkan mata). Tidak semua shalat yang kita lakukan bisa diterima oleh Allah. Oleh karena itu, lakukanlah shalat sebagaimana mestinya dan dengan hati yang ikhlas. Usahakan untuk berkonsentrasi dalam menjalankan ibadah, khusunya pada ibadah shalat.

About the Author

Yamin hazman

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

Posting Komentar

Popular Posts

 
Berbagi Itu Indah © 2015 - Blogger Templates Designed by Templateism.com