Tiga Larangan Menggunakan Tangan Kanan dalam Buang Hajat
Dalam kehidupan, kita lebih banyak menggunakan tangan kanan untuk
melakukan suatu hal, seperti makan, menulis, dan lain-lain. Namun
berbeda halnya dengan buang hajat, ketika buang hajat kita biasanya
menggunakan tangan kiri. Hal tersebut karena terdapat tiga larangan
menggunakan tangan kanan dalam buang hajat.
Dalam Islam, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan ataupun kematian
diatur dalam Al-Qur’an, hadist ataupun sunnah Rasul. Hal yang diatur
mulai dari terpenting hingga paling ringan, seperti buang hajat. Hal ini
menjadi pembeda antara manusia dan binatang dimana manusia mempunyai
akal untuk melakukan aturan tersebut. Selain itu, hikmah dari aturan ini
agar segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia dapat memberikan
manfaat berupa pahala dan mempunyai adab-adab tertentu.
Allah telah menetapkan aturan yang harus kita ikuti cara mainnya agar
kita selamat di dunia dan akhirat. Dia tidak pernah menyusahkan umatnya
dengan segala aturan-Nya.untuk itu, hendaknya kita melakukan atau
mematuhi peraturannya dan menjauhi larangannya.
Aturan berupa adab ini terdapat dua macam, yakni adab dalam perkataan
dan adab dalam perbuatan. Salah satu contoh adab dalam perbuatan adalah
larangan tangan kanan yang digunakan dalam buang hajat. Kenapa harus
menggunakan tangan kiri ketika buang hajat. Terdapat adab-adab buang
hajat dalam dienul Islam.
1. Memegang alat reproduksi menggunakan tangan kanan
2. Menghilangkan atau membersihkan suatu najis yang mengenai badan
3. Istinja’ atau bercebok
Adab ketika buang hajat ini terdapat dalam beberapa hadist yang
menjelaskan mengenai hal tersebut. Pertama, seseorang tidak
diperbolehkan untuk memegang kemaluan ketika buang air kecil. Hal ini
berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tidak diperbolehkannya
menggunakan tangan kanan untuk memegang kemaluan berarti penggunaan
tangan kiri diperbolehkan.
Poin kedua yang menjelaskan tentang larangan menggunakan tangan kanan
untuk menghilangkan atau membersihkan suatu najis yang mengenai badan.
Dari poin pertama, sudah jelas bahwa kita dianjurkan untuk menghindari
najis ke anggota badan seperti paha, kaki, betis dan lain sebagainya.
Namun, jika kita ingin membersihkan najis tersebut maka gunakanlah
tangan kiri.
Larangan beristinja' dengan menggunakan tangan kanan ketiga ini
menjelaskan tentang larangan penggunaan tangan kanan untuk beristinja’
atau bercebok. Tangan yang dianjurkan untuk bercebok adalah tangan
sebelah kiri. Hal ini juga berlaku pada istijmar, yakni bercebok dengan
menggunakan batu. Maka tangan kirilah yang harus memegang batu ketika
digunakan untuk membersihkan najis dalam buang hajat.
Aturan ini menunjukkan kekuasaan Allah dalam pembagian tugas untuk
tangan kanan dan tangan kiri. Untuk perbuatan baik, seperti menggunakan
pakaian, menyisir rambut, makan, dan masih banyak lagi, menggunakan
tangan kanan dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, untuk urusan yang
berkaitan dengan kotoran atau najis, maka tangan kirilah yang digunakan.
Hal ini membuktikan pemuliaan terhadap tangan kanan. Inilah ketetapan
Allah yang harus dilakukan. Sebagai seorang hamba yang beriman, maka
hendaknya kita mengikuti aturan dan ketetapan tersebut karena pasti
memiliki hikmah di dalamnya.
Buang hajat merupakan perbuatan yang sangat mendasar dalam kehidupan.
Hampir setiap hari kita melakukan hal ini untuk sistem pencernaan yang
lancar. Oleh karena itu, perhatikan setiap larangan atau ketetapan dari
Allah.
Demikian tiga larangan menggunakan tangan kanan dalam buang hajat.
Tangan kiri lebih sering digunakan dalam hal yang berkaitan dengan najis
atau kotoran. Maka lakukanlah ketetapan yang telah dibuat oleh Allah
demi kebaikan umatnya. Pasti ada hikmah di setiap kejadian kehidupan.
Posting Komentar